Tampilkan postingan dengan label Harga Bahan Bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harga Bahan Bangunan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Agustus 2019

Jelas Tampak Terlihat Ratusan Ribu Rumah Bersubsidi di Bangun Pemerintah

Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) sudah ajukan penambahan paket rumah subsidi seputar 140 ribu unit pada Kementerian Keuangan. Dengan demikian, paket rumah subsidi akan sampai 208 ribu unit.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, alokasi rumah subsidi lewat pola Sarana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini awalnya ialah 68 ribu unit.
"Kira-kira ada menambahkan seputar 140 ribu unit. Itu dari 68 ribu unit. Pak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono) telah menyurati Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) untuk minta penambahan paket. Kita nantikan saja hasilnya.
Mengenai sampai Agustus 2019, penyerapan rumah subsidi sudah sampai 54-55 ribu unit, atau seputar 80 %. Masih ada tersisa seputar 13 ribu unit rumah yang masih menyebar di beberapa bank, terutamanya Bank Tabungan Negara (BTN) di semua Indonesia.
Khalawi meneruskan, Kementerian PUPR Sekarang masih menanti hasil analisis Kementerian Keuangan. Saran penambahan 140 ribu unit rumah subsidi itu dapat terwujud bila diserahkan lewat proses Budget Penghasilan Berbelanja Negara Pergantian (APBN-P) 2019 yang masih butuh di setujui parlemen.
"Itu bahasan APBN-P. Itu Kementerian Keuangan. Sebab lewat APBN-P, harus diulas dengan DPR. Kita tinggal nantikan.
Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah tanda-tangani Ketetapan Menteri (Kepmen) PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019 mengenai Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Didapat Lewat Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi atau seringkali disebutkan dengan rumah subsidi.
Diambil dari info tercatat, Sabtu (22/6/2019), dalam Kepmen yang di tandatangani pada tanggal 18 Juni 2019 itu ada empat butir ketetapan.
Pertama, memutuskan batasan harga jual rumah sejahtera tapak tertinggi (optimal) yang didapat lewat credit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 serta 2020 yang digolongkan berdasar daerah.
Ke-2, rumah sejahtera tapak seperti disebut pada Diktum (ketetapan) pertama adalah rumah umum seperti disebut dalam Masalah 1 ayat (2) Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 81/PMK.010/2019 mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa serta Pelajar, Dan Perumahan Yang lain, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Bertambahnya Nilai.
Ke-3, penataan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 seperti disebut dalam Diktum pertama dikatakan masih berlaku untuk beberapa tahun, harga bahan bangunan seterusnya selama tidak ada pergantian ketetapan berdasar ketentuan perundang-undangan.
Ke empat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR awalnya atau Kepmen PUPR Nomer 1126/KPTS/M/2018 mengenai Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut serta dikatakan tidak berlaku.
Dalam ketentuan ini, batasan harga jual paling tinggi dibagi jadi lima daerah. Untuk daerah Jawa (terkecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Sumatera (terkecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.
Untuk daerah Kalimantan (terkecuali Kabupaten Murung Raya serta Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.
Untuk daerah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, serta Kepulauan Riau (terkecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 serta tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.
Daerah Maluku, Maluku Utara, Bali serta Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.
Daerah Papua serta Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.
Source : bloghargamaterial.com

Selasa, 19 Maret 2019

Ojek Online Tanah Air Kini Mempunyai Aturan Baru Pemerintah

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selanjutnya diberi tanda tangan kebijakan yg mengontrol perihal ojek online. Peraturan itu, ialah PM No 12 Tahun 2019 terkait Perlindungan Keselamatan Pemakai Sepeda Motor yg Dimanfaatkan buat Keperluan Warga.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengemukakan, peraturan itu udah diundangkan pada 11 Maret 2019 serta berisi terkait sejumlah faktor, ialah keselamatan, kemitraan, tarif, serta suspend.
" Sehabis ini, pekerjaan saya mengerjakan pemasyarakatan PM ini ke warga sejumlah kota besar. Ide kami akhir Maret serta awal April bakal berdarah-darah berikan kebijakan ini, " kata Budi di kantornya, Selasa (19/3/2019) .
Menindaklanjuti peraturan baru ini, Budi sekarang tengah merangkum Surat Ketentuan (SK) Menteri Perhubungan jadi peraturan turunan yg mengontrol perihal besaran tarif ojek online itu.
Budi menyatakan udah menyebut semua aplikator ojek online banyak pengemudi serta Yayasan Instansi Costumer Indonesia (YLKI) buat menyimpan masukan mereka perihal besaran tarif, zonasi, serta bagian terperinci yang lain.
Idenya, ini sore Budi bakal menghadap Menteri Perhubungan bersama-sama banyak pakar buat membicarakan perihal SK itu.
Tidak sama dengan keputusan tarif taksi online, tarif ojek online ini tak masukkan bagian ongkos tak langsung lantaran masalah ini udah di tanggung oleh aplikator.
" Jadi, kita bakal pastikan formula tarif batas bawah serta batas atas. Nada YLKI mesti ada batas atas, lantaran bila tak, tak ada perlindungan costumer. Lantaran perincian ojek online ongkos tak langsung itu tanggung jawab aplikator, jadi cuma ongkos langsung yg kita pikirkanlah seperti investasi kendaraan, maintenance, serta yang lain, ada 11 bagian
Awal kalinya, Pengamat Ekonomi Digital Fithra Faisal menilai‎ batas bawah tarif buat ojek online bagusnya sebesar Rp 2. 000 per km. (km) . Angka ini naik Rp 600 atau lebih kurang 43 prosen dari tarif rata-rata sekarang sebesar Rp 1. 400 per km, sebagai nilai tengah batas bawah tarif Go-Jek, ialah Rp1. 600 per km serta Grab Rp1. 200 per km.
Ia memaparkan, angka Rp 2. 000 per km ini muncul menurut tinjauan Research Institute of Socio Economic Development (RISED) pada factor kapabilitas membayar, yg menjelaskan pengeluaran penambahan perhari yg dapat di toleransi oleh banyaknya costumer tak melampaui Rp 5. 000.
Dengan jarak tempuh rata-rata costumer perhari sebesar 8, 8 km, bermakna kenaikan tarif bagus ojek online merupakan maksimum Rp 568 per km, hingga batas bawah tarif naik berubah menjadi Rp 1. 968 per km.
Baca Juga : Harga Bahan Bangunan
" Kenaikan tarif bagusnya dibulatkan saja berubah menjadi Rp 600 per km, hingga batas bawah tarifnya berubah menjadi Rp 2. 000 per km. Saya kira kenaikan ini pun cukuplah penting menguntungkan untuk partner pengemudi, " kata ia di Jakarta, pada Selasa, 12 Maret 2019.
Pemastian tarif batas bawah ini tak usah berubah menjadi kegalauan banyak pengemudi ojek online, dikarenakan semasing aplikator ikut aplikasi pentarifan dinamis (dynamic pricing) menurut algoritma big data yg berikan tarif terpilih buat partner pengemudi.
Mempunyai arti tarif bakal mengatur dengan cara dinamis, terkait pada kala, tempat, serta tinggi rendahnya permohonan dan penawaran yg ada.
Sampai sekarang, besaran batas bawah tarif yg bakal diperhitungkan oleh pemerintah ada di kira-kira Rp 2. 400-Rp 3. 000 per km. Batas bawah tarif Rp 3. 000 adalah tuntutan populasi ojek online Paduan Perbuatan Roda Dua.