Kamis, 29 Agustus 2019

Jelas Tampak Terlihat Ratusan Ribu Rumah Bersubsidi di Bangun Pemerintah

Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) sudah ajukan penambahan paket rumah subsidi seputar 140 ribu unit pada Kementerian Keuangan. Dengan demikian, paket rumah subsidi akan sampai 208 ribu unit.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, alokasi rumah subsidi lewat pola Sarana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini awalnya ialah 68 ribu unit.
"Kira-kira ada menambahkan seputar 140 ribu unit. Itu dari 68 ribu unit. Pak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono) telah menyurati Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) untuk minta penambahan paket. Kita nantikan saja hasilnya.
Mengenai sampai Agustus 2019, penyerapan rumah subsidi sudah sampai 54-55 ribu unit, atau seputar 80 %. Masih ada tersisa seputar 13 ribu unit rumah yang masih menyebar di beberapa bank, terutamanya Bank Tabungan Negara (BTN) di semua Indonesia.
Khalawi meneruskan, Kementerian PUPR Sekarang masih menanti hasil analisis Kementerian Keuangan. Saran penambahan 140 ribu unit rumah subsidi itu dapat terwujud bila diserahkan lewat proses Budget Penghasilan Berbelanja Negara Pergantian (APBN-P) 2019 yang masih butuh di setujui parlemen.
"Itu bahasan APBN-P. Itu Kementerian Keuangan. Sebab lewat APBN-P, harus diulas dengan DPR. Kita tinggal nantikan.
Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah tanda-tangani Ketetapan Menteri (Kepmen) PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019 mengenai Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Didapat Lewat Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi atau seringkali disebutkan dengan rumah subsidi.
Diambil dari info tercatat, Sabtu (22/6/2019), dalam Kepmen yang di tandatangani pada tanggal 18 Juni 2019 itu ada empat butir ketetapan.
Pertama, memutuskan batasan harga jual rumah sejahtera tapak tertinggi (optimal) yang didapat lewat credit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 serta 2020 yang digolongkan berdasar daerah.
Ke-2, rumah sejahtera tapak seperti disebut pada Diktum (ketetapan) pertama adalah rumah umum seperti disebut dalam Masalah 1 ayat (2) Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 81/PMK.010/2019 mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa serta Pelajar, Dan Perumahan Yang lain, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Bertambahnya Nilai.
Ke-3, penataan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 seperti disebut dalam Diktum pertama dikatakan masih berlaku untuk beberapa tahun, harga bahan bangunan seterusnya selama tidak ada pergantian ketetapan berdasar ketentuan perundang-undangan.
Ke empat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR awalnya atau Kepmen PUPR Nomer 1126/KPTS/M/2018 mengenai Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut serta dikatakan tidak berlaku.
Dalam ketentuan ini, batasan harga jual paling tinggi dibagi jadi lima daerah. Untuk daerah Jawa (terkecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Sumatera (terkecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.
Untuk daerah Kalimantan (terkecuali Kabupaten Murung Raya serta Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.
Untuk daerah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, serta Kepulauan Riau (terkecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 serta tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.
Daerah Maluku, Maluku Utara, Bali serta Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.
Daerah Papua serta Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.
Source : bloghargamaterial.com